Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kondisi Keuangan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
(Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora)
DOI:
https://doi.org/10.26877/jibeka.v4i2.1359Keywords:
Pemeriksaan pajak, penagihan pajak, sanksi perpajakan, kondisi keuangan, dan kepatuhan wajib pajakAbstract
Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan penerimaan pajak yang berkontribusi pada pembiayaan negara. Pemeriksaan pajak bertujuan memastikan kebenaran dan keakuratan pelaporan pajak, sementara penagihan pajak berfungsi untuk memulihkan tunggakan pajak. Di sisi lain, sanksi perpajakan diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar aturan, sedangkan kondisi keuangan memengaruhi kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Data dianalisis menggunakan metode regresi linear berganda untuk menguji pengaruh masing-masing variabel independen terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak dan kondisi keuangan berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan wajib pajak, sementara itu pemeriksaan pajak dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh positif dan signifikan pada kepatuhan wajib pajak.