STUDI KELAYAKAN INSTALASI LISTRIK RUMAH TINGGAL DI KECAMATAN GROBOGAN, KABUPATEN GROBOGAN BERDASARKAN PUIL 2011
DOI:
https://doi.org/10.26877/b46p3056Keywords:
instalasi listrik, kelayakan instalasi, PUIL 2011, groundingAbstract
Instalasi listrik rumah tinggal wajib memenuhi standar keselamatan sesuai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) guna mencegah risiko sengatan listrik maupun kebakaran. Sebagian besar rumah tinggal di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan telah berusia lebih dari 15 tahun sehingga berpotensi mengalami penurunan kualitas instalasi. Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat kelayakan instalasi listrik rumah tinggal serta mengidentifikasi faktor penyebab ketidaklayakannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan teknik observasi, dokumentasi, dan kuesioner terhadap 20 rumah tinggal yang dipilih secara random sampling dari populasi 120 rumah berusia lebih dari 15 tahun. Data dianalisis secara deskriptif dengan mengacu pada PUIL 2011, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Standar PLN (SPLN). Hasil observasi menunjukkan kelayakan perlengkapan instalasi rata-rata 96,25% (sakelar 100%, stop kontak 95%, fitting 100%, lasdop/isolasi 90%), kelayakan pengaman instalasi rata-rata 97,5% (MCB 100%, sekering 95%), serta sistem grounding layak pada 90% sampel. Ketinggian stop kontak (rata-rata 150 cm) dan MCB box (rata-rata 181 cm) sudah sesuai standar PUIL 2011 dan SNI. Faktor utama penyebab ketidaklayakan adalah kerusakan perlengkapan akibat usia pemakaian, ketiadaan sistem grounding, pemasangan komponen yang tidak sesuai standar, serta minimnya pemeriksaan berkala. Penelitian ini menegaskan pentingnya inspeksi instalasi listrik rumah tinggal secara periodik untuk meningkatkan keselamatan pengguna, dan merekomendasikan sosialisasi PUIL 2011 kepada masyarakat serta pemeriksaan berkala oleh instalatir bersertifikat.
References
1] A. Makkulau et al., "Edukasi Listrik Sehat untuk Mencegah Bahaya Kebakaran pada Perumahan Padat Penduduk di Jakarta Barat," Minda Baharu, vol. 8, no. 1, pp. 189–200, Jul. 2024, doi: 10.33373/jmb.v8i1.5886.
[2] S. Mikdar, T. H. Budianto, and M. Y. Puriza, "Analisis Kelayakan Instalasi Listrik Rumah Tinggal Diatas 15 Tahun Berdasarkan PUIL 2011 di Kecamatan Tanjung Pandan," in Proc. Nat. Colloquium Res. Community Service, vol. 3, 2019, pp. 152–155, doi: 10.33019/snppm.v3i0.1338.
[3] N. Mu'alim, "Analisa Kelayakan Instalasi Listrik Rumah Tinggal di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan," Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia, 2022.
[4] A. S. P. Tarigan, M. R. Syahputra, and M. Fahreza, Kelayakan Instalasi Listrik (Studi Kasus: Rumah Tangga Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang). Surakarta, Indonesia: Tahta Media Group, 2023. [Online]. Available: https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/304
[5] Badan Standardisasi Nasional, Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011. Jakarta, Indonesia: BSN, 2011.
[6] R. H. Dongka, A. I. Tolago, Wildan, A. A. O. Asri, and N. A. Fajar, "Analisis Kelayakan Sistem Instalasi Listrik Rumah Tinggal di Kabupaten Luwu," Dewantara J. Technol., vol. 6, no. 2, pp. 157–167, May 2026, doi: 10.59563/djtech.v6i2.359.
[7] H. Firdaus, D. Mulyana, and D. Suryadi, "Analisis Kelayakan Instalasi Listrik Rumah Tangga di Desa Baregebg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis," J. Media Teknol., vol. 9, no. 2, pp. 142–151, Mar. 2023, doi: 10.25157/jmt.v9i2.2933.
[8] M. Mulyadi, M. Muliadi, and S. Syukri, "Analisa Kelayakan Instalasi Listrik pada Rumah Tinggal: Studi Kasus di Gampong Mesjid Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie," Aceh J. Electr. Eng. Technol., vol. 4, no. 2, pp. 16–22, Dec. 2024, doi: 10.55616/ajeetech.v4i2.912.
[9] H. Ashari, "Analisis Uji Kelayakan Instalasi Listrik Penerangan pada Rumah di Kabupaten Maros Berdasarkan PUIL 2011," J. Power Electr. Renew. Energy, vol. 2, no. 1, pp. 9–14, Jul. 2024, doi: 10.59811/3284sq14.
[10] PT PLN (Persero), SPLN 1:1995: Persyaratan Umum Instalasi Pelanggan Tegangan Rendah. Jakarta, Indonesia: PT PLN (Persero), 1995.
[11] Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2009.
[12] Badan Standardisasi Nasional, Standar Nasional Indonesia: Instalasi Listrik Rumah Tinggal. Jakarta, Indonesia: BSN.
[13] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anita Kurnia Zulyani, Dr. Adhi Kusmantoro, S.T., M.T, Margono, S.T., M.Eng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



